1. Bukan Warga Negara Indonesia
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
4. Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bagi yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BSU untuk tahap 5 tahun 2021, segera tunggu pencairan dana ke rekening Bank Himbara masing-masing.
Dengan demikian, sejumlah pekerja yang masuk data 758 ribu orang dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penerima bansos lain dipastikan tidak akan mendapatkan BSU tahap 5.***