Baca Juga: Ini Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat Bantuan BSU 2021 Tahap 5 Rp1 Juta
Seperti dilansir dari situs resmi Kemnaker.go.id, pencairan tahap 5 BSU dikabarkan telah berlangsung mulai akhir September 2021 lalu.
Kemnaker menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan BSU tahap 5 sebesar Rp1 juta akan selesai pada bulan Oktober 2021.
Dari jumlah data 8 juta pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, terdapat sebanyak 758 ribu pekerja yang dipastikan gagal mendapatkan BSU.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 8.508.527 calon penerima.
Setelah pengecekan dan verifikasi dilakukan Kemnaker, ditemukan sebanyak 758.327 data pekerja yang menjadi penerima bansos lain dari pemerintah pada tahun 2021.
Sebab itu, sebanyak 758 ribu data pekerja tersebut dianggap Kemnaker tidak memenuhi syarat penerima program BSU pada tahun 2021.
Sementara itu, berikut kriteria pekerja yang tidak bisa menjadi penerima BSU tahap 5 dari Kemnaker pada tahun 2021:
1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain
Ada beberapa pekerja yang juga tidak bisa mendapatkan BSU selain termasuk kriteria tersebut, antara lain yaitu sebagai berikut: