Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Sejumlah Penyebabnya

- 18 Oktober 2021, 18:50 WIB
BSU yang Wajib Dikembalikan ke Kas Negara/Biro Humas Kemnaker
BSU yang Wajib Dikembalikan ke Kas Negara/Biro Humas Kemnaker /

KENDALKU - Inilah penyebab yang dapat membuat pekerja tidak langsung mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta meskipun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak langsung mencairkan dana bantuan BSU Rp1 juta dari data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. 

Meskipun telah memenuhi syarat penerima termasuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga bisa gagal memperoleh pencairan BSU 2021 sebesar Rp1 juta.

Terdapat sejumlah penyebab kegagalan pekerja menjadi penerima BSU Rp1 juta, yang kini memasuki penyaluran tahap 5 pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Jelang Pencairan BSU Tahap 5 Rp1 Juta, Ini Kriteria Karyawan yang Tidak Dapat Jadi Penerimanya

Pekerja wajib tahu bahwa ada sejumlah tipe karyawan yang tidak bisa mendapatkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Sesuai update informasi terkini, Kemnaker akan menyalurkan program BSU atau bantuan Subsidi Gaji tahap 5 kepada pekerja dalam waktu dekat. 

Meskipun pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah hal yang membuat tidak bisa menjadi penerima BSU tahap 5 tahun 2021. 

Simak penjelasan Kemnaker terkait daftar kriteria pekerja yang gagal mendapatkan pencairan dana Rp1 juta dari bantuan BSU tahap 5. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x