Jumlah yang didapatkan untuk penerima BTPKLW sama dengan BPUM yakni Rp1,2 juta.
Perbedaan bantuan BPUM dengan BTPKLW yakni tidak dipegang oleh Kemenkop UKM, melainkan pelaku usaha mendatangi Kantor Kepolisian dengan membawa syarat berupa KTP, KK, NIK/SKU.
Lalu pelaku usaha harus berada di level PPKM 3 dan 4 untuk mendapatkan BTPKLW.
Syarat selanjutnya yakni calon penerima BTPKLW tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.
Setelah mendaftarkan diri sebagi penerima BTPKLW, maka tinggal menunggu proses hingga pencairan BPTKLW itu dicairkan secara tunai.
Demikian informasi terkait jenis bantuan lain bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.***