Kamu Pelaku Usaha Tak Dapat BPUM? Cek Cara Daftarnya di Sini untuk Dapatkan Bantuan Lainnya

- 13 Oktober 2021, 20:25 WIB
Link eform bri co id bpum 2021 tahap 4 bulan September - Oktober 2021 untuk cek penerima bpum eform bri tahap 3 dan cek penerima bpum eform bri tahap 2.*
Link eform bri co id bpum 2021 tahap 4 bulan September - Oktober 2021 untuk cek penerima bpum eform bri tahap 3 dan cek penerima bpum eform bri tahap 2.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KENDALKU – Kamu pelaku usaha tapi tak dapat bantuan BPUM? Segera cek di sini untuk mendapatkan bantuan lainnya.

Cek cara daftar menjadi penerima bantuan pemerintah lain bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan BPUM dalam artikel ini.

Dikabarkan pemerintah belum memutuskan untuk menambah jumlah kuota bantuan BPUM untuk pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Meskipun demikian, BPUM dapat dicairkan melalui BRI atau BNI yang dinyatakan lolos hingga Desember 2021.

Baca Juga: Penerima BPUM Oktober 2021? Cek Dengan NIK Hanya di Situs BRI dan BNI ini

Pemerintah telah sukses memberikan bantuan BPUM di awal tahun kepada 9,8 juta pelaku usaha/UMKM masing-masing Rp1,2 juta.

Namun ternyata tak semua pelaku usaha mengantongi Rp1,2 juta lewat BPUM.

Lalu apakah pelaku usaha tak bisa mendapatkan bantuan?

Bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan BPUM tetap masih bisa mendapatkan bantuan lain yaitu Kartu Prakerja dan BTPKLW.

Simak informasi terkait Kartu Prakerja dan BTPKLW bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Inilah Link Bank BRI dan BNI untuk Cek Penerima BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta

1.Kartu Prakerja

Salah satu bantuan lain selain BPUM bagi pelaku usaha yaitu Kartu Prakerja. Dana yang diberikan melalui Kartu Prakerja yakni sebesar Rp2,55 juta. Dana Rp2,55 juta diberikan kepada penerima Kartu Prakerja dalam bentuk nontunai melalui rekening atau e-wallet.

Sebelum mendapatkan dana sebesar Rp2,55 juta, peserta Kartu Prakerja harus menyelesaikan terlebih dahulu pelatihan.

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif melalui Kartu Prakerja:

-Masuk ke link prakerja.go.id (Klik di sini)

-Pilih "Daftar Sekarang" dan isi email beserta password

-Lakukan verifikasi akun melalui email dari Kartu Prakerja

-Login akun

-Lengkapi data diri sesuai KTP dan KK

-Unggah swafoto KTP dengan benar

-Ikuti tes online di Kartu Prakerja

-Klik "Gabung" ketika gelombang telah dibuka

Kini program Kartu Prakerja sudah dibuka hingga gelombang 21.

Untuk gelombang 22 Kartu Prakerja belum ada informasi resmi oleh pemerintah.

Program Kartu Prakerja ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha, tetapi orang yang terkena PHK, dan pencari kerja juga memiliki kesempatan untuk mendaftar.

2. Bantuan Tunai Pedagang Kakli Lima dan Warung (BTPKLW)

Selain Kartu Prakerja pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan BTPKLW yang khusus diperuntukkan pedagang kaki lima (PKL).

BTPKLW ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha kecil di bidang perdagangan.

Jumlah yang didapatkan untuk penerima BTPKLW sama dengan BPUM yakni Rp1,2 juta.

Perbedaan bantuan BPUM dengan BTPKLW yakni tidak dipegang oleh Kemenkop UKM, melainkan pelaku usaha mendatangi Kantor Kepolisian dengan membawa syarat berupa KTP, KK, NIK/SKU.

Lalu pelaku usaha harus berada di level PPKM 3 dan 4 untuk mendapatkan BTPKLW.

Syarat selanjutnya yakni calon penerima BTPKLW tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

Setelah mendaftarkan diri sebagi penerima BTPKLW, maka tinggal menunggu proses hingga pencairan BPTKLW itu dicairkan secara tunai.

Demikian informasi terkait jenis bantuan lain bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah