KENDALKU - Info seputar Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) kategori reguler 2021.
Kemenparekraf mengumumkan bahwa program BIP reguler tahun 2021 ditiadakan.
Didalam unggahanya akun Instagram resminya, Kemenparekraf RI menyampaikan permohonan permintaan maaf sebesar besarnya atas pendaftaran program BIP reguler 2021 yang tidak dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Selain BPUM, Pelaku Usaha UMKM Bisa dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Ini, Simak Infonya Sekarang Juga
Kemenparekraf/Baparekraf akan terus berupaya membantu para pelaku parekraf yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan berbagai program stimulus lainya yang dapat dipantau melalui akun media sosial Kemenparekraf.
Keputusan ini merujuk pada :
- Surat Menteri Keuangan nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementrian/Lembaga TA 2021.
- Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf / Sekertaris Utama Baperekraf No.B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran 2021 pada 12 Juli 2021.