Berikut Ini Lapisan Masyarakat yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Apakah Anda Termasuk?

- 19 September 2021, 20:30 WIB
Berikut Ini Lapisan Masyarakat yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Apakah Anda Termasuk?
Berikut Ini Lapisan Masyarakat yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19. Apakah Anda Termasuk? /Instagram @cetakkartuvaksinasi

KENDALKU - Jika anda ingin bepergian atau berkegiatan di luar rumah, perhatikan kriteria berikut yang harus anda miliki.

Sejak pandemi Covid-19 melanda berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, pemerintah menganjurkan untuk mengurangi berbagai macam kegiatan di luar rumah.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah memberlakukan beberapa upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 seperti: pemberlakuan PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 1-4, hingga kewajiban vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pelatihan Usai, Tapi Sertifikat Prakerja Tak Kunjung Muncul, Ini Kemungkinan yang Terjadi

Beberapa kegiatan itu mengubah dan mempengaruhi anda jika ingin berkegiatan yaitu vaksin. Ada beberapa kelompok yang diharuskan untuk melakukan vaksin agar dapat berkegiatan di luar rumah.

Jika anda telah melakukan vaksin, dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang dapat anda tunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini 4 kriteria masyarakat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar bisa bepergian dan berkegiatan di luar rumah:

1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warung, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.

Baca Juga: Nama Sertifikat Prakerja Berbeda, Begini Panduan Sebelum Terjadi Kesalahan

2. Karyawan dan pengunjung hotel atau guest house, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api.

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop.

4. Keluarga, tamu undangan, petugas yang melaksanakan akad atau upacara pernikahan di hotel ataupun di gedung

Namun jangan menyepelekan, anda harus dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dimanapun dan kapan anda berada.

Untuk menghambat penyebaran Covid-19, beberapa aturan dilakukan seperti membatasi jumlah staf dan tamu atau pengunjung pada setiap kegiatan harus tetap dilakukan.

Upaya pemerintah untuk mempercepat vaksinasi di masyarakat memiliki tujuan agar dapat dilonggarkannya berbagai aktivitas publik.

Inilah beberapa lapisan masyarakat yang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat bepergian dan beraktivitas di luar rumah.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x