KENDALKU - Menaker Ida Fauziyah mendorong Pemerintah Daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
Tujuan untuik memeprluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai upaya pemerataan BSU untuk para pekerja atau buruh.
Pada Jumat, 17 September 2021, Menkaer Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Cair? Ida Fauziyah: Paling Lama Oktober
Pekerja informal yang dimaksud adalah pekerja bukan penerima upah. Sepert driver ojol.
Selain sosialisasi, Menaker Ida Fauziyah memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten.
Jumlah pekerja informal lebih banyak dari pada pekerja formal (pekerja penerima upah). Pada praktiknya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan didominasi oleh pekerja formal.
Menurut Ida, pekerja formal maupun informal memiliki resiko kerja. Terlebih situasi pandmei Covid-19 siapapun layak mendapatkan jaminan sosial.
Baca Juga: Pekerja Warung Bisa Dapat BSU, Ida Fauziyah: Pegawai Warung Berhak Mendapat BSU