Baca Juga: PPKM Jateng Turun Level, Ganjar Pranowo: Jangan Euforia Dulu, Tetap Dijaga Keselamatannya
Luhut juga mengatakan bahwa pembukaan bioskop tentunya memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi,
Diantaranya, kapasitas pengunjung bioskop selama masa PPKM maksimal hanya 50 persen pengunjung.
Selanjutnya, pengunjung juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19,sehingga bagi pengunjung yang belum melakukan vaksin tidak diperbolehkan memasuki bioskop.
Pemerintah juga mewajibkan pengunjung memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adanya apliksi PeduliLindungi, bisa mempermudah pengelola bioskop mengetahui sejumlah pengunjung yang belum melakukan vaksin.
Adanya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya bisa mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah juga berharap masyarakat dan pengelola tempat umum dapat bekerjasama dengan baik untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di masa PPKM.
Itulah informasi mengenai PPKM yang diperpanjang hingga 20 September 2021 dan syarat bagi pengunjung bioskop di masa PPKM.***