KENDALKU - BLT kepada pemilik warung dan pedagang kaki lima akan segera cair di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kendati demikian, pemerintah tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, sepeti BLT kepada pedagang kaki lima dan pedagang warung kecil.
Simak syarat dan kroteria penerima BLT dari pemerintah bagi pedagang kaki lima dan sejumlah warung di tengah PPKM yang diperpanjang sebagai berikut.
Diketahui, untuk wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang mulai 7 sampai 13 September 2021. Sedangkan untuk Wilayah Luar Jawa-Bali PPKM Diperpanjang mulai 7 sampai 20 September 2021.
Selain itu, dalam Konferensi Pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Air Langga Hartono menjelaskan akan segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW).
BLT yang diberikan pemerintah untuk para Pedagang Kaki Lima dan Warung sebesar Rp1,2 Juta.
BLT tersebut akan disalurkan secara resmi disalurkan melalui TNI/Polri.