BLT untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung Segera Cair di Tengah PPKM yang Diperpanjang, Cek Kriteria Pene

- 7 September 2021, 10:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung Akan Segera disalurkan, Cek Kriteria Penerima  
PPKM Diperpanjang, Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung Akan Segera disalurkan, Cek Kriteria Penerima   /Ali Bakti

KENDALKU - BLT kepada pemilik warung dan pedagang kaki lima akan segera cair di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kendati demikian, pemerintah tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, sepeti BLT kepada pedagang kaki lima dan pedagang warung kecil.

Simak syarat dan kroteria penerima BLT dari pemerintah bagi pedagang kaki lima dan sejumlah warung di tengah PPKM yang diperpanjang sebagai berikut.

Baca Juga: PPKM Turun Level, BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Masih Bisa Cair! Segera Cek di cekbansos,kemensos.go.id

Diketahui, untuk wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang mulai 7 sampai 13 September 2021. Sedangkan untuk Wilayah Luar Jawa-Bali PPKM Diperpanjang mulai 7 sampai 20 September 2021.

Selain itu, dalam Konferensi Pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Air Langga Hartono menjelaskan akan segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW).

BLT yang diberikan pemerintah untuk para Pedagang Kaki Lima dan Warung sebesar  Rp1,2 Juta.

BLT tersebut akan disalurkan secara resmi disalurkan melalui TNI/Polri.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Bansos Kemensos 2021 Bisa Pakai HP, Begini Caranya Supaya Dapat Bantuan Rp600 Ribu!

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah