Somasi Tiga Kali Gagal, Moeldoko laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 11 September 2021, 17:40 WIB
Somasi Tiga Kali Gagal, Moeldoko laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Somasi Tiga Kali Gagal, Moeldoko laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik /Tangkap Layar/ Instagram/ @dr_moeldoko
KENDALKU - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sedang terkena isu tak sedap.
 
Berawal dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW), Moeldoko terjerat kasus dalam mencari keuntungan ivermectin.
 
Moeldoko telah melayangkan somasi tiga kali pada terduga.
 
 
Namun, sama sekali tak mendapat respon dari ICW.
 
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko mengirimkan somasi dua kali kepada ICW.
 
Tak mendapat respon, akhirnya dilayangkan somasi yang ketiga kali dan ditunggu selama 5x24 jam agar terduga meminta maaf kepada Moeldoko.
 
Tetap saja dari pihak ICW tidak merespon somasi yang diberikan Moeldoko.
 
 
Ditemani kuasa hukumnya, pada Jumat 10 September lalu Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri.
 
Moeldoko juga memberikan keterangan kepada awak media, ketika pergi ke Bareskrim.
 
Dikutip Kendalku dari Instagram @dr_Moeldoko, "Hari ini saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di bareskrim tentang pencemaran nama baik yang dilakukan peneliti ICW," ujar Moeldoko.
 
Moeldoko telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW untuk meminta maaf kepada dirinya.
 
Akhirnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ini karena tidak ada respon dari ICW.
 
"Hal ini saya (terpaksa) saya lakukan setelah memberikan cukup waktu bagi mereka memberikan tuduhan yang mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu," ucap Moeldoko.
 
Sebagai warga negara yang baik Moeldoko menghormati lembaga penegak hukum.
 
Moeldoko pun datang sendiri ke Bareskrim, karena setiap warga negara memiliki hak yang sama.
 
Dikutip Kendalku dari Pikiran Rakyat, pasal yang dilaporkan Moeldoko yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko menegaskan, bahwa laporan tersebut dibuat atas nama Moeldoko pribadi bukan sebagai Kepala Staf Presiden.***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah