Lalu menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal MUI selama tiga hari.
Terakhir, menerbitkan sertifikat halal dari BPJPH.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal dapat kamu daftarkan secara online di https://ptsp.halal.go.id.
Demikian informasi prosedur pengajuan sertifikasi halal MUI.***