Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya

- 9 September 2021, 06:30 WIB
Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya
Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya /https://corona.jakarta.go.id//

Baca Juga: 5 Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Melakukan Pencairan BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Via Kantor Pos

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jadi sudah jelas bahwa penerima bansos PKH tidak bisa mendapat BST DKI Jakarta karena tidak memenuhi salah satu syaratnya.

Demikian ketentuan penerima bansos PKH yang tidak dapat melakukan pencairan BST DKI Jakarta Rp600 ribu tahap 7 dan 8.***

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah