1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jadi sudah jelas bahwa penerima bansos PKH tidak bisa mendapat BST DKI Jakarta karena tidak memenuhi salah satu syaratnya.
Demikian ketentuan penerima bansos PKH yang tidak dapat melakukan pencairan BST DKI Jakarta Rp600 ribu tahap 7 dan 8.***