Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya

- 9 September 2021, 06:30 WIB
Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya
Penerima Bansos PKH Bisa Dapat BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8? Simak Ketentuannya /https://corona.jakarta.go.id//

KENDALKU - BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 akan segera cair Rp600 ribu.

Lalu jika sudah menerima bansos PKH akankah juga bisa mendapatkan BST DKI Jakarta Rp600 ribu?

Simak terlebih dahulu syarat mendapatkan BST DKI Jakarta Rp600 ribu tahap 7 dan 8.

BST DKI Jakarta merupakan bantuan sosial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Bisa Cair Via Kantor Pos, Syaratnya Lengkapi Prosedur Ini

BST DKI Jakarta tahap 5 dan 6 memang sudah dicairkan dan disalurkan bulan Juli lalu.

Untuk itu BST DKI Jakarta tahp 7 dan 8 sedang ditunggu pencairannya.

Untuk memastikan kapan jadwal pencairan BST DKI Jakarta dilakukan maka terus pantau laman corona.jakarta.go.id.

Nah, untuk syarat untuk mendapatkan BST DKI Jakarta antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Dokumen yang Harus Dipersiapkan Ketika Melakukan Pencairan BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Via Kantor Pos

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jadi sudah jelas bahwa penerima bansos PKH tidak bisa mendapat BST DKI Jakarta karena tidak memenuhi salah satu syaratnya.

Demikian ketentuan penerima bansos PKH yang tidak dapat melakukan pencairan BST DKI Jakarta Rp600 ribu tahap 7 dan 8.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah