Akibat Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Bakal Memberi Santunan Rp1 Miliar Lebih

- 8 September 2021, 21:38 WIB
Akibat Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Bakal Memberi Santunan Rp1 Miliar Lebih
Akibat Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Bakal Memberi Santunan Rp1 Miliar Lebih /Pixabay/

KENDALKU - Kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten mengakibatkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengucurkan dana santunan Rp1 miliar lebih.

Santunan Rp1 miliar lebih tersebut akan diberikan kepada korban meninggal akibat kebakaran yang terjadi di Lapas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021.
 
Santunan ini akan diberikan kepada 41 orang meninggal akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang, Banten. 
 
 
Setiap korban meninggal akan mendapatkan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan.
 
Total santunan untuk 41 orang meninggal dunia tersebut adalah Rp1,23 miliar sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Pemberian santunan ini diungkapkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu, 8 September 2021.
 
"Sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," ujar Yosonna.
 
 
Yasonna menambahkan, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan musibah. Tidak satu orang pun yang menghendaki musibah kebakaran tersebut.
 
Selain bakal memberikan santunan, pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban musibah kebakaran baik korban terluka maupun korban meninggal.
 

"Atas nama jajaran Menkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi," Yonna menambahkan.

 
Pihak  Kementerian Hukum dan HAM  pun juga telah membentuk 5 tim untuk menangani akibat musibah kebakaran yang menelan korban 122 orang tersebut.
 
Salah satu tim dari 5 tim tersebut bertugas membantu pemulasaran, pengantaraan, dan pemakaman jenazah hingga selesai.
 
Tanggungjawab Menkumham juga tidak hanya pada korban yang meninggal dunia, namun para narapidana yang terluka akibat kebakaran tersebut juga sudah ditangani  di rumah sakit.
 
Para korban terluka yang terdiri dari 8 luka berat dan 73 luka-luka ini akan mendapatkan sebaik mungkin.
 
Meskipun tidak semua Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar, namun Blok C2 yang terbakar. Itu pun sudah mengakibatkan banyak korban baik korban meninggal maupun korban luka-luka.
 
Banyaknya korban ini dikarenakan Lapas Kelas 1 Tangerang melebih kapasitas yang seharunya. Lapas hanya diperuntukkan untuk 900 orang, namun saat insiden kebakaran jumlah narapidana mencapai 2.069 orang.***
 
 
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul artikel Menkumham Bakal Beri Santunan Rp30 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang ditulis oleh Muhammad Rizky Pradila.

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x