Untuk penerima BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021.
“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," tambah Kemenaker Ida.
Upaya monitoring dilakukan dengan mengunjungi langsung para pekerja/buruh yang menerima manfaat BSU.
"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka" pungkasnya.***