Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BSU Subsidi Gaji Berikut Ini!

- 7 September 2021, 20:30 WIB
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini!
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini! /Kendalku/Bella Safira Mudiswari/

KENDALKU - Berikut artikel mengenai syarat menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dan cara mendaftarnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji merupakan bantuan bagi pekerja untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau supsidi gai diberikan tahun ini kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BST Bulan September 2021, Dapatkan Uang Sebesar Rp600 Ribu!

Untuk Anda pekerja atau buruh simak syarat dan cara daftar menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berikut ini :

Berikut syaratnya :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari RP.3.500.000  maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Ini Cara Cek Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 ribu, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai contoh : upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp.4.800.000

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x