7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu!

- 17 Agustus 2021, 12:35 WIB
7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu!
7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu! /ANTARA/Asep Fathulrahman

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Itulah beberapa orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah