7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu!

- 17 Agustus 2021, 12:35 WIB
7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu!
7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu! /ANTARA/Asep Fathulrahman

3. Berusia di atas 18 tahun

4. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

Itulah syarat penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 18 Daftar dan Log In Melalui www.prakerja.go.id

Namun perlu diketahui juga bahwa ada beberapa orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja.

Berkut ini adalah golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja.

Golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah