KENDALKU - Ada kabar baik bagi guru honorer dan non PNS, dimana ia bisa memperoleh BSU Subsidi Gaji dari Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta.
Namun, bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemendikbud itu hanya akan disalurkan kepada guru honorer dan non PNS harus sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut syarat penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemendikbud bagi guru honorer dan non PNS lengkap dengan cara mendapatkannya.
Diketahui, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta bagi guru honorer dan non PNS di seluruh Indonesia.
Pencairan dana BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta kepada guru honorer dan non PNS itu akan dimulai pada Agustus 2021 oleh Kemendikbud.
Kemendikbud akan langsung mengirimkan dana BSU Subsidi Gaji kepada guru honorer dan non PNS langsung melalui rekening pribadinya.
Kendati demikian, terdapat syarat dan ketetuan yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan non PNS untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta.