BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2020 dan 2021 Berbeda? Syarat Penerimanya Berubah, Cek Ketentuan Berikut

- 13 Agustus 2021, 08:00 WIB
BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2020 dan 2021 Berbeda? Syarat Penerimanya Berubah, Cek Ketentuan Berikut
BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2020 dan 2021 Berbeda? Syarat Penerimanya Berubah, Cek Ketentuan Berikut /Instagram.com/bank indonesia

KENDALKU - Saat ini, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Kemnaker sedang dalam proses penyaluran kepada pekerja di seluruh Indonesia.

Ada perbedaan skema pada BSU Subsidi Gaji yang disalurkan Kemnaker pada tahun 2020 dan 2021, mulai dari syarat penerima hingga besar bantuan.

Cek informasi perbedaan syarat BSU Subsidi Gaji pada tahun 2020 dan 2021 pada artikel ini, cek status juga bisa dilakukan pada situs BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Lengkap untuk Mendaftar

Bantuan BSU Subsidi Gaji pada tahun 2021 ini diproyeksikan diberi untuk 8,73 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Kemnaker RI saat ini telah menerima data sejumlah 1 juta calon penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut ini perbedaan skema BSU Subsidi Gaji pada tahun 2020 dengan tahun 2021:

1. Batasan Gaji atau Upah Penerima

Baca Juga: Langkah Mudah Dapat Insentif Rp2,4 Juta dengan Ikut Program Kartu Prakerja di Gelombang 18 Tahun 2021 Ini

Halaman:

Editor: Mochammad Alwi Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x