Untuk menerima bantuan ini Kemeneker keluarkan peraturan dalam mencairkan dana BLT tersebut.
Pertauran tersebut telah tertera berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Bagi pekerja belum menerima bantuan ini supaya memenuhi persyaratan yang telah di paparkan oleh Kemnaker.
Syaratnya itu calon penerima bantuan BLT atau BSU harus menjadi bagian dari anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu segera daftarkan diri anda sebagai calon penerima bantuan bagian dari BPJS Ketemagakerjaan sesuai dengan paparan Kemnaker.***