Apakah Penerima Kartu Prakerja Juga Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta?

- 12 Agustus 2021, 05:00 WIB
Apakah Penerima Kartu Prakerja Juga Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta?
Apakah Penerima Kartu Prakerja Juga Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? /Instagram @prakerjagoid./

Perlu Anda ketahui, berikut aturan yang berlaku sebagai penerima BSU Subsidi Gaji 2021 yang akan dipaparkan sebagai berikut:

Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji 2021

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

5. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka pastikan gajimu tidak melebihi UMR/UMK yang dibulatkan ratus ribuan.

6. Diutamakan bagi karyawan yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.

Adapun, untuk karyawan yang bekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan sama sekali tidak diutamakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Sebagai informasi, BSU Subsidi Gaji 2021 hanya akan dicairkan oleh Kemnaker hanya melalui bank Himbara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah