1. WNI berusia 18 tahun ke atas,
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (bersekolah atau berkuliah),
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM,
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19,
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Segera buat akun pada situs resmi prakerja.go.id untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja di gelombang 18.
Berikut ini cara mudah daftar atau membuat akun pada website resmi prakerja.go.id.
1. Buka situs resmi prakerja.go.id kemudian cek dashboard situs,
2. Klik 'Daftar Sekarang' pada dasboard situs,