Mahasiswa Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Cek Syarat Ini, Dibuka untuk 2,8 Juta Peserta Baru

- 4 Agustus 2021, 15:30 WIB
Mahasiswa Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Cek Syarat Ini, Dibuka untuk 2,8 Juta Peserta Baru
Mahasiswa Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Cek Syarat Ini, Dibuka untuk 2,8 Juta Peserta Baru //Tangkap Layar Prakerja.go.id/



KENDALKU -
 Kabarnya, Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang akan dibuka ini diproyeksikan bisa menampung 2,8 juta peserta.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 ini nantinya akan menerima bantuan total Rp3,55 juta.

Baca Juga: Info Daftar Prakerja Gelombang 18 yang Dibuka Segera, Penerima Bisa Cairkan Rp2,55 Juta di Situs Ini

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah mahasiswa yang masih kuliah bisa daftar Prakerja di gelombang 18?

Pastinya untuk mahasiswa yang ingin menggali kemampuan sangat menginginkan bisa mengasah di Program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Hal ini dikarenakan, peserta diberikan saldo sebesar Rp1 juta di Kartu Prakerja untuk bisa dupakai pelatihan di web resmi Prakerja.

"Penerima manfaat mendapatkan manfaat pelatihan yang nilainya Rp1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp2,4 juta yaitu Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan, insentif survei Rp150.000 untuk tiga kali survey sehingga total manfaat setiap peserta adalah Rp3,55 juta," informasi Kemenkeu sebagaimana dikutip Kendalku dari laman resminya.

Baca Juga: Siap-Siap! Prakerja Gelombang 18 Dibuka Segera, Bisa Dapat Rp2,4 Juta dari Pelatihan di www.prakerja.go.id

Penerima Kartu Prakerja bisa mengembangkan potensi kerja atau kewirausahaan berupa bantuan biaya serta bisa dapat insentif sebesar Rp2,4 juta selama 4 bulan.

Lalu apakah mahasiswa yang sedang berkuliah bisa daftar Kartu Prakerja?

Untuk menjadi penerima Kartu Prakerja harus memenuhi 6 syarat utama berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dari syarat di atas dapat disimpulkan bahwa mahasiswa atau pun pelajar yang sedang menempuh pendidikan formal, belum bisa menjadi penerima Program Kartu Prakerja.

Hal ini dikarenakan, pelajar atau mahasiswa bukan termasuk kategori pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan kategori utama penerima lainnya.

Demikian informasi bagi mahasiswa yang masih kuliah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 hendaknya memperhatikan syarat utama penerima di atas.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x