Bantuan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Hanya untuk Golongan Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini!

- 7 Agustus 2021, 05:40 WIB
Bantuan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Hanya untuk Golongan Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini!
Bantuan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Hanya untuk Golongan Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini! /Twitter @KM_ITERA

KENDALKU - Kemendikbud akan memberikan bantuan UKT bagi sejumlah mahasiswa di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Bantuan UKT Rp2,4 juta itu ditargetkan oleh Kemendikbud kepada 74 persen mahasiswa aktif di Indonesia.

Berikut merupakan syarat yang dilengkapi cara daftar supaya dapat bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud bagi mahasiswa.

Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi UKT Bagi Mahasiswa Hingga Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud RI, Begini Cara Mendapatkannya!

Perlu Anda ketahui, Kemendikbud menyalurkan bantuan UKT ini untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud itu akan disalurkan mulai September 2021 dengan anggaran sebesar Rp245,2 miliar.

Dengan adanya bantuan UKT untuk mahasiswa, Kemendikbud berharap tak akan ada mahasiswa yang berhenti kuliah lantaran tak mampu membayar UKT.

Berikut ini syarat sebagai penerima bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud RI.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud Sudah Masuk? Begini Cara Ceknya untuk Semua Operator

Mahasiswa yang aktif kuliah, sedang menempuh semester 3,5, atau 7.

1. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

2. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Apabila tekah memenuhi syarat tersebut, berikut ini cara daftara bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud.

1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

3. Bantuan UKT Rp2,4 juta akan disalurkan Kemendikbud melalui rekening perguruan tinggi terlebih dahulu sebelum diberikan kepada mahasiswa.

Namun, bantuan UKT ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa aktif yang saat ini tengah menjajaki semester 3, 5 dan 7 saja.

Jika ada perguruan tinggi yang tak menyalurkan bantuan UKT Rp2,4 juta akan dikenakan pinalti oleh Kemendikbud.

Hal itu akan berdapak pada kinerja besrta alokasi anggaran dari pemerintah ke perguruan tinggi setempat yang melakukan pelanggran.

Apabila membutuhkan bantuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian UKT gratis bagi mahasiswa, Anda bisa menghubungi bagian akademik atau keuangan kampus.

Demikian artikel mengenai syarat dan cara daftar supaya bisa mendapatkan bantuan UKT gratis Rp2,4 juta dari Kemendikbud.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah