KENDALKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan senilai Rp2,4 juta.
Karyawan yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji adalah mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu ada syarat lain yang perlu dipenuhi karyawan agar bisa dapat BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Kriteria Ini Berhak Dapat BLT UMKM Juli 2021, BPUM Cair Sampai September untuk 3 Juta Penerima
Simak syarat penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker di artikel ini.
Pada tahun 2021 ini, bantuan tersebut kabarnya akan dicairkan Kemnaker lagi.
Sebelumnya, pada tahun 2020, bantuan BLT subsidi gaji telah dicairkan Kemnaker dalam dua gelombang.
Dan di tahun ini, Kemnaker kabarnya bakal cairkan lagi BLT subsidi gaji ke karyawan, khusunya ke penerima 2020 yang belum dapat transferan.
Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan via Link Berikut