1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Demikianlah informasi kuota Internet kemendikbud. Disertai cara daftar dan cara cek apa saja yang dapat digunakan dari kuota internet kemendikbud. ***