KENDALKU - Kuota internet gratis yang akan diberikan oleh Kemendikbud akan cair hingga Desember 2021.
Simak Cara daftar dan cek kuota internet Kemendikbud untuk apa saja.
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 rencananya akan disalurkan kepada seluruh pelajar, mahasiswa dan pengajar di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menginformasi bantuan kuota internet akan segera cair.
Selain itu akan ada 38,1 juta pelajar dan pengajar yang akan menerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021.
Diketahui kuota internet kemendikbud dibatasi dalam penggunaanya. Hal ini bertujuan penggunaan internet kemendikbud hanya untuk membantu pembelajaran daring selama pandemi.
Kuota internet kemendikbud dapat digunakan untuk akses semua aplikasi dan laman, kecuali yang telah di blokir oleh Kemenkominfo.
Baca Juga: Ganti Nomor HP, Apakah Masih Bisa Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI?
Berikut Link aplikasi yang di blokir oleh Kemenkominfo.
https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Jika Anda belum mendapat kuota internet, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Bantuan kuota data internet yang diterima peserta didik jenjang PAUD 7GB/ bulan.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota internet sebesar 10GB / bulan
Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat bantuan kuota data internet sebanyak 12 GB / bulan. Sedangkan untuk para Dosen dan Mahasiswa 15 GB / bulan.
Peserta Didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021.
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Demikianlah informasi kuota Internet kemendikbud. Disertai cara daftar dan cara cek apa saja yang dapat digunakan dari kuota internet kemendikbud. ***