BLT UMKM Cair Rp1,2 Juta Jika KTP Anda Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Daftar BPUM 2021

- 23 Juni 2021, 15:15 WIB
Tanda dapat BLT UMKM jika KTP anda terdaftar di Eform BRI
Tanda dapat BLT UMKM jika KTP anda terdaftar di Eform BRI /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

KENDALKU - Ketahui bahwa jika KTP anda terdaftar di Eform BRI eform.bri.co.id/bpum, maka anda termasuk penerima BLT UMKM 2021, untuk saat ini pendaftaran BPUM dibuka lagi di tahap 2 tahun ini.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 di 2021 dibuka mulai akhir Mei hingga akhir Juni 2021, nantinya jika pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima, maka berhak dapat BPUM senilai Rp1,2 juta.

Sebelum memastikan KTP anda di Eform BRI agar bisa dapat BLT UMKM, pastikan terlebih dahulu anda sudah daftar sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: CEK Penerima BLT UMKM Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, BPUM Tahap 2 Cair Rp1,2 Juta

Cara daftar BLT UMKM cukup mudah, hanya perlu menyiapkan beberapa berkas dan nantinya pendaftara bisa dilakukan melalui kantor Kecamatan setempat.

Cara daftar BLT UMKM

Datang ke kantor Kecamatan setempat untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM dengan membawa beberapa berkas berikut.

- Foto usaha

- Fotocopy KK dan KTP

- Nomor HP

- SKU

Baca Juga: CEK KTP-mu Dapat BLT UMKM 2021 atau Tidak? Login eform.bri.co.id/bpum BPUM Rp1,2 Juta Bisa Cair

Jika telah daftar, cek penerima BLT UMKM bisa dilakukan online melalui link Eform BRI, berikut caranya.

Cara cek penerima BLT UMKM

- Login https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Akan ada keterangan apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

- Jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat.

Berbeda dengan tahun 2020, pada tahun lalu BLT UMKM cair Rp2,4 juta.

Akan tetapi, di tahun ini, BLT UMKM hanya cair Rp1,2 juta per penerima. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah