Pendaftaran BLT UMKM dapat dilakukan di kantor Kecamatan.
Saat mendaftar. Pekaku usaha diharap membawa berkas berikut ini.
1. Fotocopy KK dan KTP
2. Foto usaha
3. SKU
4. Nomor HP
Itulah syarat penerima dan cara daftar BLT UMKM BPUM tahap 2 di 2021. ***