KENDALKU - Lengkapi syarat penerima BLT UMKM agar bisa dapat BPUM tahap 2 di 2021.
Bantuan BLT UMKM BPUM tahap 2 akan dicairkan Rp1,2 juta.
Saat ini pendaftaran penerima BLT UMKM Banpres BPUM tahap 2 di 2021 telah dibuka.
Target penerima BLT UMKM BPUM adalah pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga: Tanda Penerima BLT UMKM, Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum Agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta
Ada delapan syarat yang harus dilengkapi jika ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM BPUM.
Lengkapi syarat penerima berikut ini agsr bisa segera daftar.
Syarat penerima BLT UMKM BPUM
- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Bukan termasuk ASN
- Bukan termasuk pegawai BUMN atau BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK eKTP
- Bukan termasuk TNI
- Bukan termasuk POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Denmark vs Finlandia Gratis TV Online EURO 2020 Kick Off 23.00 WIB
Apabila telah melengkapi syarat di atas. Maka pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM tahap 2.
Pendaftaran BLT UMKM dapat dilakukan di kantor Kecamatan.
Saat mendaftar. Pekaku usaha diharap membawa berkas berikut ini.
1. Fotocopy KK dan KTP
2. Foto usaha
3. SKU
4. Nomor HP
Itulah syarat penerima dan cara daftar BLT UMKM BPUM tahap 2 di 2021. ***