KENDALKU - Pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM program Banpres BPUM tahap 2 bisa menggunakan foto usaha.
Akan tetapi, selain foto usaha, ada juga berkas lain yang perlu disiapkan sebagai syarat daftar bantuan BLT UMKM BPUM tahap 2 di 2021.
Dan pendaftaran penerima BLT UMKM Banpres BPUM tahap 2 di 2021 dapat dilakukan melalui kantor Kecamatan setempat.
Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM akan dapat dana hibah senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap 3 Mau Cair, Ini Jadwal Transfer BPUM Rp1,2 Juta dan Cek Nama di Link BRI dan BNI
Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin dapat diharap segera melakukan pendaftaran.
Datang ke kantor Kecamatan setempat untuk melakukan pendaftaran.
Namun sebelum itu, pastikan telah melengkapi syarat penerima BLT UMKM BPUM terlebih dahulu.
Adapun syarat penerima BLT UMKM sebagai berikut.