Cara Daftar BLT UMKM BPUM di Kecamatan, Pakai Foto Usaha Bisa Cair Rp1,2 Juta

- 11 Juni 2021, 06:10 WIB
Cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM tahap 2 di kantor Kecamatan
Cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM tahap 2 di kantor Kecamatan /ANTARA/Arif Firmansyah

KENDALKU - Begini cara daftar BLT UMKM program BPUM tahap 2 di tahun 2021 melalui kantor Kecamatan.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM BPUM tahap 2 bisa dilakukan melalui kantor Kecamatan.

Dan pendaftaran BLT UMKM BPUM tahap 2 telah dibuka sejak akhir Mei 2021, dan akan berakhir pada akhir Juni 2021.

Untuk itu, pelaku usaha yang ingin dapat bantuan, diharap segera daftar agar tidak kehabisan kuota.

Baca Juga: Anda Dapat BLT UMKM 2021 atau Tidak? Ini Cara Cek Mudah BPUM via eform.bri.co.id/bpum

Diketahui bahwa besaran bantuan BLT UMKM BPUM di 2021 adalah Rp1,2 juta.

Setiap pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima setelah daftar akan dapat bantuan Rp1,2 juta tersebut.

Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM BPUM di kantor Kecamatan sebagai berikut.

- Fotocopy KK

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah