Kemenparekraf Salurkan Bantuan Dana Usaha Rp200 Juta ke Pengusaha Lewat Program BIP, Begini Cara Daftarnya!

- 9 Juni 2021, 21:00 WIB
Kemenparekraf Salurkan Bantuan Dana Usaha Rp200 Juta ke Pengusaha Lewat Program BIP, Begini Cara Daftarnya!
Kemenparekraf Salurkan Bantuan Dana Usaha Rp200 Juta ke Pengusaha Lewat Program BIP, Begini Cara Daftarnya! /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

KENDALKU - Kemenparekraf RI akan menyalurkan bantuan dana usaha kepada pengusaha berbadan hukum melalui proram BIP sebesar Rp200 juta.

Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan bantuan dana usaha Rp200 juta. segera mendaftar dalam seleksi bantuan dana usaha BIP Kemenparekraf 2021.

Bantuan dana usaha sebesar Rp200 juta dari Kemenparekraf RI tersebut akan disalurkan ke pengusaha berbadan hukum yang telah memenuhi syarat dan seleksi.

Sandiaga Uno sebagai Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengungkapkan bahwa anggaran dana BIP tahun 2021 sebesar Rp 60 miliar.

Baca Juga: Pelaku UMKM Harus Tahu! Berikut Cara Daftar Bantuan BIP Kemenparekraf Agar Dapat Dana Usaha Rp20 Juta

Dia melanjutkan, dana bantuan program BIP di tahun 2021 telah meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Dengan anggaran dana BIP tersebut, Kemenparekraf ingin kembali menstabilkan perekonomian dan usaha rakyat yang telah memiliki badan hukum.

Bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, CV, Yayasan, hingga Koperasi berpeluang mendapatkan intensif dana usaha dari BIP Kemenparekraf.

Namun, BIP Kemenparekraf hanya akan disalurkan kepada pengusaha yang bergerak di bidang pengembang permainan, kerajinan, model dan fashion, kuliner dan produksi film.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah