BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

- 7 Juni 2021, 07:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id /Foto: Pixabay /EmAji

Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Mudah Jika NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

2. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta

3. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank

4. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

5. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Segera Daftarkan Diri Anda Sebagai Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 di prakerja.go.id

Apabila telah memenuhi syarat di atas, segera lakukan pengecekan dengan cara berikut:

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik Daftar di pojok kanan atas
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
  • Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Pendaftaran Santri Baru Ponpes Al Hasan Salatiga Dibuka, Siapkan Berkas ini dan Catat Tanggal Pentingnya!

  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan
  • BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Apabila nama Anda terdaftar di kemnaker.go,id, dipastikan akan mendapatkan dana sebanyak Rp2,4 juta da akan dicairkan ke sejumlah bank penyalur.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x