BLT BPUM Tahap 2 untuk 3 Juta Penerima UMKM, Simak Cara Daftar Lewat Kecamatan Berikut Ini

- 6 Juni 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM BPUM tahap 2 /PIXABAY/Pixabay

Adapun berkas yang harus dibawa saat daftar BLT UMKM BPUM di Kecamatan sebagai berikut.

1. Fotocopy KTP (2 lembar)

2. Fotocopy KK (2 lembar)

3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Foto Usaha 2 lembar

5. Nomor HP

Baca Juga: Kapan BSU Karyawan 2021 Cair? Begini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

Setelah daftar, pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat SMS notifikasi dari Bank penyalur.

Jika telah mendapatkan SMS tersebut, maka pelaku usaha bisa melakukan pencairan BLT UMKM BPUM 2021 via Bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah