BLT BPUM Tahap 2 untuk 3 Juta Penerima UMKM, Simak Cara Daftar Lewat Kecamatan Berikut Ini

- 6 Juni 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM tahap 2
Ilustrasi BLT UMKM BPUM tahap 2 /PIXABAY/Pixabay

KENDALKU - Pendaftaran bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 sudah dibuka di bulan Juni 2021.

Diketahui, pendaftaran BLT UMKM BPUM tahap 2 dilakukan mulai akhir Mei hingga akhir Huni 2021.

Penyaluran BLT UMKM BPUM tahap 2 rencanannya akan tertuju kepada 3 juta pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga: Ada Kuota 44 Ribu pada Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Syarat dan Cara Daftar Prakerja disini!

Hal itu dikarenakan penyaluran sebelumnya telah dilakukan kepada 9,8 juta penerima, dan target penerima BLT UMKM di tahun 2021 adalah 12,8 juta penerima.

Jika pelaku usaha ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM tahap 2, bisa segera daftar.

Pendaftaran penerima BLT UMKM BPUM tahap 2 bisa dilakukan melalui kantor Kecamatan setempat.

Saat mendaftar, ada beberapa berkas yang harus dibawa.

Baca Juga: KABAR BAIK! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 Bisa Dapat Tambahan Dana Rp10 Juta, Begini Caranya!

Adapun berkas yang harus dibawa saat daftar BLT UMKM BPUM di Kecamatan sebagai berikut.

1. Fotocopy KTP (2 lembar)

2. Fotocopy KK (2 lembar)

3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Foto Usaha 2 lembar

5. Nomor HP

Baca Juga: Kapan BSU Karyawan 2021 Cair? Begini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

Setelah daftar, pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat SMS notifikasi dari Bank penyalur.

Jika telah mendapatkan SMS tersebut, maka pelaku usaha bisa melakukan pencairan BLT UMKM BPUM 2021 via Bank penyalur. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah