Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 Agar Dapat BPUM 2021, Bisa di Kantor Kecamatan!

- 5 Juni 2021, 16:00 WIB
Cara daftar bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2
Cara daftar bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 /Tangkapan Layar: Instagram.com/@kemnkopukm

KENDALKU - Begini cara daftar BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 melalui kantor Kecamatan.

Pelaku usaha atau UMKM bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT BPUM tahap 2 di kantor Kecamatan setempat.

Diketahui bahwa pendaftaran bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 telah dibuka oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: Lakukan Trik ini Supaya Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Dijamin Ampuh!

Diketahui bahwa pendaftaran BPUM tahap 2 dibuka mulai akhir Mei hingga akhir Juni 2021.

Dan target penerima bantuan UMKM di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta penerima.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha diharuskan memenuhi syarat penerima terlebih dahulu.

Syarat penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK eKTP

- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

- Bukan ASN

- Bukan pegawai BUMN atau BUMD

- Bukan TNI

- Bukan POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ayah Ria Ricis Meninggal Dunia, Inilah Ucapan Duka dari Sederet Artis, Ada Rizky Billar hingga Atta Halilintar

Setelah memenuhi syarat di atas, maka pelaku usaha bisa daftar BLT BPUM.

Pelaku usaha bisa datang ke kantor Kecamatan dengan membawa beberapa berkas berikut ini.

1. Fotocopy KTP (2 lembar)

2. Fotocopy KK (2 lembar)

3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Foto Usaha 2 lembar

5. Nomor HP

Jika pelaku usaha telah mendaftar, maka yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan SMS notifikasi.

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah