KENDALKU - Begini cara daftar BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 melalui kantor Kecamatan.
Pelaku usaha atau UMKM bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT BPUM tahap 2 di kantor Kecamatan setempat.
Diketahui bahwa pendaftaran bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2 telah dibuka oleh pihak penyelenggara.
Baca Juga: Lakukan Trik ini Supaya Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Dijamin Ampuh!
Diketahui bahwa pendaftaran BPUM tahap 2 dibuka mulai akhir Mei hingga akhir Juni 2021.
Dan target penerima bantuan UMKM di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta penerima.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha diharuskan memenuhi syarat penerima terlebih dahulu.
Syarat penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Bukan ASN
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD
- Bukan TNI
- Bukan POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Setelah memenuhi syarat di atas, maka pelaku usaha bisa daftar BLT BPUM.
Pelaku usaha bisa datang ke kantor Kecamatan dengan membawa beberapa berkas berikut ini.
1. Fotocopy KTP (2 lembar)
2. Fotocopy KK (2 lembar)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto Usaha 2 lembar
5. Nomor HP
Jika pelaku usaha telah mendaftar, maka yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan SMS notifikasi.