Jika pelaku usaha ingin daftar, bisa dilakukan melalui kantor Kecamatan setempat dengan membawa beberapa berkas berikut.
1. Fotocopy KTP (2 lembar)
2. Fotocopy KK (2 lembar)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Foto Usaha 2 lembar
Bawa berkas di atas ke kantor Kecamatan untuk daftar sebagai penerima bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2.
Jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM BPUM, pelaku usaha nantinya akan dapat SMS notifikasi. ***