BLT UMKM Tahap 2 Dibuka, Daftar Pakai Foto Usaha Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- 5 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id

Jika pelaku usaha ingin daftar, bisa dilakukan melalui kantor Kecamatan setempat dengan membawa beberapa berkas berikut.

1. Fotocopy KTP (2 lembar)

2. Fotocopy KK (2 lembar)

3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Foto Usaha 2 lembar

Bawa berkas di atas ke kantor Kecamatan untuk daftar sebagai penerima bantuan UMKM atau BLT BPUM tahap 2.

Jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM BPUM, pelaku usaha nantinya akan dapat SMS notifikasi. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah