KENDALKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk membantu karyawan di masa pandemi.
Bantuan BSU atau BLT subsidi gaji tersebut mulai ditransfer oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) pada tahun 2020 lalu.
Penyaluran BSU karyawan atau BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta tersebut dilakukan dua kali, dengan nilai Rp1,2 juta.
Proses penyaluran bantuan sendiri menggunakan Bank Himbara dan juga Bank swasta.
Dilansir dari keterangan Kemnaker, penyaluran BSU tahun 2020 belum selesai.
Dari penyaluran yang dilakukan dalam dua gelombang, masih ada sisa penerima yang belum dapat.
Sehingga di tahun 2021 ini, Kemnaker mengupayakan untuk kembali mencairkan bantuan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima tersebut.