KENDALKU - Pelaku usaha tetapi belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, cek dan daftar segera agar dapat bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
BLT UMKM atau BPUM 2021 disalurkan ke masyarakat sejumlah Rp1,2 juta yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.
Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Penuhi terlebih dahulu syaratnya lalu daftarkan segera ke kantor dinas koperasi.
Adapun syarat penerima BLT UMKM sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki NIK e-KTP
2. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan POLRI