Punya Usaha? Tapi Belum Mendapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Daftar BPUM dan Penuhi Syarat ke Kemenkop

- 19 Mei 2021, 13:31 WIB
ILUSTRASI BLT UMKM BPUM 2021
ILUSTRASI BLT UMKM BPUM 2021 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

KENDALKU - Pelaku usaha tetapi belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, cek dan daftar segera agar dapat bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

BLT UMKM atau BPUM 2021 disalurkan ke masyarakat sejumlah Rp1,2 juta yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.

Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Penuhi terlebih dahulu syaratnya lalu daftarkan segera ke kantor dinas koperasi.

Baca Juga: Daftar Terbaru Mei 2021 untuk Frekuensi Trans TV, TVRI Nasional, Trans 7, Rajawali TV Format Satelit Telkom 4

Adapun syarat penerima BLT UMKM sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki NIK e-KTP

2. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan POLRI

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah