Cara Pencairan BPUM atau BLT UMKM Bulan Mei 2021 dan Syaratnya

- 11 Mei 2021, 15:24 WIB
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021.
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

KENDALKU - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali diberikan pemerintah Indonesia pada bulan Mei 2021.

Banpres ini diberikan pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha sebagai upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kelangsungan UMKM seiring melemahnya ekonomi nasional.

Banpres tersebut akan kembali disalurkan oleh Kemenkop UKM dengan jumlah dana yang diberikan adalah Rp 1,2 juta per UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT.

Adapun penerima bantuan pada tahun 2021 adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Rencananya, BLT UMKM akan mulai disalurkan lagi mulai akhir Mei 2021.

Baca Juga: Pakai Nomor HP, Ini Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Cair Rp1,2 Juta!

Adapun jumlah BLT yang diberikan kepada UMKM tahun ini berbeda dengan tahun 2020. Pasalnya, pemerintah telah menyetujui untuk memangkas BPUM sebesar 50 persen, dari sebelumnya Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyalur bantuan dari sebelumnya hanya melalui Bank BRI dan BNI, pada tahun 2021 dapat disalurkan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM mendapat Banpres Produktif, dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id dengan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Ini Cara Cek BLT UMKM di Situs BPUM milik BRI dan BNI

Syarat Mendapatkan BPUM

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM berdasarkan peraturan Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan ASN, TNI, Polisi, dan pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha dapat mengusulkan diri atau mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang Disalurkan Pemerintah Hingga 31 Agustus 2021

Saat mendaftar sebagai penerima BPUM 2021 pelaku usaha wajib membawa data dan dokumen sebegai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Sebagai informasi pendaftaran BPUM 2021 masih terus dibuka hingga 31 Agustus 2021, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat segera menyiapkan syarat-syarat yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar akan kembali dilanjutkan pada akhir Mei 2021.***

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah