3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BPUM
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku usaha mikro dapat mendaftar Banpres BPUM dengan cara berikut ini:
1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota tempa tinggalnya seperti:
Baca Juga: Sapri Pantun Meninggal Dunia, Ruben Onsu: Selamat Jalan Saudaraku!
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan