Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ternyata Ini Syarat Penerima BPUM 2021

- 19 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrais/ syarat dapat BLT UMKM program BPUM 2021
Ilustrais/ syarat dapat BLT UMKM program BPUM 2021 /ANTARA/Reno Esnir

3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5.Tidak sedang menerima KUR

6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika sudah melengkapi syarat di atas, maka pelaku UMKM bisa datang ke Kantor Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kota atau Kabupaten masing-masing untuk melakukan pendaftaran.

Dalam melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus membawa berkas di antaranya, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Alamat KTP dan Usaha, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Bidang Usaha, Nomor Telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat SMS notifikasi dari Bank Penyalur.

Nantinyam pelaku UMKM yang dapat harus datang ke Bank penyalur untuk verifikasi dan melakukan pencairan.

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM program BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah