Cara Dapat BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar, Cek Syarat Ini!

- 16 April 2021, 09:30 WIB
Cara mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 tanpa harus daftar
Cara mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 tanpa harus daftar /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

KENDALKU - Pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa daftar.

Simak syarat agar bisa dapat BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp1,2 juta tanpa daftar di artikel ini.

Dilansir Kendalku dari informasi yang disampaikan Kemenkop UKM, pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan atau daftar.

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 tanpa harus mendaftar adalah dengan menjadi penerima tahun 2020.

Baca Juga: Kunjungi Panti Asuhan, Ganjar Pranowo Guyon Gayeng Bersama Santri yang Bercita-cita Jadi Ambulans

Baca Juga: Penerimaan Zakat Capai Rp55 Milyar, Ketua Baznaz Jateng Akan Manfaatkan Uang Zakat ke Sektor ini

Baca Juga: Jangan Mudik! Nekat Masuk ke Jateng Akan Disuruh Putar Balik, Ini Kata Kapolda Jateng

Kemenkop UKM menegaskan bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 akan dapat kembali di tahun 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan.

"Bagu pelaku usaha mikro yang pernah mendapakan BPUM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021, untuk penerima BPUM 2021 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," dikutip Kendalku dari Instagram Kemenkop UKM.

Pihak Kemenkop UKM sendiri memberikan BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta, berbeda degan tahun 2020 yang jumlahnya mencapai Rp2,4 juta.

Kemenkop UKM menyebut bahwa dana bantuan senilai Rp1,2 juta merupakan usulan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Spesial Ramadhan 16 April 2021, Segera Klaim Dapatkan Gun Terkeren!

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Ramadhan 16 April 2021, Dapatkan 3K Diamond dari Garena Free Fire!

Baca Juga: Kode Redeem ML Spesial Ramadhan 16 April 2021, Skin dan Skill Gratis dari Moonton!

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip KendalKu dari Antara News.

Bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM BPUM di tahun 2020, maka berkesempatan untuk dapat di tahun 2021.

Pelaku usaha bisa daftar ke Dinas atau Badang yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat Kaupaten/Kota agar nantinya bisa diusulkan.

Saat mendaftar, pelaku usaha diharuskan membawa data berikut ini.

- NIK

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Alamat KTP dan Usaha

- Jenis Kelamin

- Tanggal Lahir

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU)

Itualah cara daftar agara dapat BLT UMKM BPUM 2021 bagi yang belum dapat. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x