Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri terkait penerapan teknologi yang dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat setelah ada ETLE.
"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," kata Sigit.
Sekarang dengan adanya Aplikasi SIM online ini, Masyarakat dengan mudah membuat dan perpanjang SIM hanya lewat rumah secara online.
Selain itu, mempermudah kepolisian dalam pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM hanya dengan lewat Aplikasi SIM online tersebut.
Untuk Metode transaksi PNBP, Masyarakat bisa membayar melalui melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang telah tersebar di seluruh Indonesia.***