Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, Perpanjang SIM Bisa Dari Rumah!

- 14 April 2021, 07:29 WIB
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah /Dok. Humas Polda Jateng/

Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri terkait penerapan teknologi yang dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat setelah ada ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," kata Sigit.

Sekarang dengan adanya Aplikasi SIM online ini, Masyarakat dengan mudah membuat dan perpanjang SIM hanya lewat rumah secara online.

Selain itu, mempermudah kepolisian dalam pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM hanya dengan lewat Aplikasi SIM online tersebut.

Untuk Metode transaksi PNBP, Masyarakat bisa membayar melalui melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang telah tersebar di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah