Bekuk Polisi Nakal, Divpropam Polri Ciptakan Aplikasi Propam Presisi

- 13 April 2021, 13:45 WIB
Kapolri saat meluncurkan aplikasi Propam Presisi
Kapolri saat meluncurkan aplikasi Propam Presisi /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

KENDALKU - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum lama ini melahirkan terobosan baru berupa aplikasi berbasis teknologi informasi, Propam Presisi.

Aplikasi Propam Presisi ini diharapkan menjadi sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor. Sehingga laporan akan lebih cepat diterima, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Aplikasi Propam Presisi hanya untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan atau ASN Polri yang bekerja pada kesatuan Polri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Humas Polri.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Kendal Jateng 1 Ramadhan 2021, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Baca Juga: Adakan Rapat dengan BNPB, Cilegon Siapkan Diri Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, ini Persiapan dan Skenario Dishub Jateng

Aplikasi Propam Presisi bisa diunduh di playstore atau diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.

“Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing,” katanya.

Seperti yang dijanjikan, untuk menggunakan aplikasi ini ternyata sangat mudah. Masyarakat atau pelapor terlebih dahulu diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Selanjutnya ada empat fitur layanan yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan dan testimoni. Bisa dipilih mana yang sesuai kebutuhan, apakah ingin membuat pengaduaan ingin membuat testimoni.

Kombes Hadi menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Semua akan melalui penyelidikan dan teknis lainnya.

“Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” katanya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah