KENDALKU - Berikut ini ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri terbaru di tengah pandemi Covid-19.
Ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Satgas Covid-19.
Perlu diketahui juga bahwa ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
Agar mengetahui ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri, berikut aturannya sebagaimana dikutip Kendalku dari Setkab.
Baca Juga: Akan Jadi Pemasok Air dan Pengendali Banjir di Kendal, Inilah Progres Pembangunan Bendungan Blorong
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Selasa 30 Maret 2021, Segera Klaim Gratis
1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;