Ketentuan dan Syarat Melakukan Penjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April 2021, Terbaru!

- 30 Maret 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Ilustrasi ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri /pexels/Sourav Mishra

KENDALKU - Berikut ini ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri terbaru di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Satgas Covid-19.

Perlu diketahui juga bahwa ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

Agar mengetahui ketentuan dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri, berikut aturannya sebagaimana dikutip Kendalku dari Setkab.

Baca Juga: Bendungan Karet Blorong Kendal Segera Rampung, Bupati Dico Ganinduto: Berpotensi Jadi Destiasi Wisata

Baca Juga: Akan Jadi Pemasok Air dan Pengendali Banjir di Kendal, Inilah Progres Pembangunan Bendungan Blorong

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Selasa 30 Maret 2021, Segera Klaim Gratis

1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x