KENDALKU - KPM tidak akan dapat bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021 jika masih lakukan dua hal berikut ini.
Bantuan bansos BST Rp300 ribu memang ditargetkan cair untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Akan tetapi, KPM tidak akan mendapatkan bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos jika masih melakukan dua hal berikut ini.
Baca Juga: Daftar Kelompok yang Tidak Akan Dapat Kuota Internet Gratis 30-50 GB Kemdikbud di 2021
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi! BSU Ditransfer Rp2,4 Juta, Ini Syarat Agar Dapat di 2021
Dua hal yang dimaksud adalah belum terdata di DTKS dan menerima bansos sembako.
KPM yang tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021.
Begitu juga dengan KPM yang menjadi penerima bansos Sembako, mereka tidak bisa dapat BST Rp300 ribu.
Baca Juga: CEK SALDO! Kemnaker Transfer BSU BLT Subsidi Gaji ke Pekerja di 2021, Ini Ketentuannya!