CATAT! KPM Tidak Akan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu Jika Masih Lakukan Dua Hal Ini

- 28 Februari 2021, 14:34 WIB
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga.
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KENDALKU - KPM tidak akan dapat bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021 jika masih lakukan dua hal berikut ini.

Bantuan bansos BST Rp300 ribu memang ditargetkan cair untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Akan tetapi, KPM tidak akan mendapatkan bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos jika masih melakukan dua hal berikut ini.

Baca Juga: Daftar Kelompok yang Tidak Akan Dapat Kuota Internet Gratis 30-50 GB Kemdikbud di 2021

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi! BSU Ditransfer Rp2,4 Juta, Ini Syarat Agar Dapat di 2021

Dua hal yang dimaksud adalah belum terdata di DTKS dan menerima bansos sembako.

KPM yang tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tidak bisa mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021.

Begitu juga dengan KPM yang menjadi penerima bansos Sembako, mereka tidak bisa dapat BST Rp300 ribu.

Baca Juga: CEK SALDO! Kemnaker Transfer BSU BLT Subsidi Gaji ke Pekerja di 2021, Ini Ketentuannya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x